POLTEKKES KEMENKES JAKARTA II

Minggu, 26 Januari 2014

Media Kontras Radiografi

2 komentar

Bahan Kontras merupakan senyawa-senyawa yang digunakan untuk meningkatkan visualisasi (visibility) struktur-struktur internal pada sebuah pencitraan diagnostic medik.

Bahan kontras dipakai pada pencitraan dengan sinar-X untuk meningkatkan daya attenuasi sinar-X (Bahan kontras positif) atau menurunkan daya attenuasi sinar-X (bahan kontras negative dengan bahan dasar udara atau gas). Ada berbagai macam jenis kontras tergantung dari muatannya, cara pemberian dan lain sebagainya.

Jalur Pemberian Media Kontras

a. Pemberian Media Kontras per oral (barium meal)

Yakni pemberian media kontras per oral atau melalui mulut pasien dengan cara meminum atau menelen media kontras, umumnya media kontras barium sulfat.
Read more...

Sistem Radiografi Digital

1 komentar


Sistem portable radiografi digital melampaui penggantian film dan film dengan menyediakan manfaat tambahan banyak pengguna (Light, 2008). Teknologi utama untuk penggantian hari ini film adalah radiografi terkomputerisasi dan proses bebas film. Digital radiografi memungkinkan untuk menciptakan gambar atas permintaan untuk analisis langsung, namun tidak ada kompromi pada kualitas gambar karena kecepatan dan tidak ada reposisi diperlukan. Sebuah sistem radiografi handal dan portabel digital memungkinkan pengurangan waktu kerja dan biaya sambil meningkatkan keuntungan tak rusak ( NDT ) penyedia layanan pengujian.
.
Teknologi canggih ini telah diakui oleh standar baru NDT dan kode (ASME, 2010; ASTM, 2007; BSS, 2003; BSS, 2003). Hal ini memungkinkan hasil rinci dan menyediakan dasar untuk tingkat tinggi di tempat analisis NDT. Sebagian besar detektor tersedia dengan teknologi semacam ini, bagaimanapun, biasanya bekerja dengan tingkat terbatas energi. Silikon amorf Portable (a-Si) panel datar sistem berbasis yang tersedia yang telah secara khusus dirancang untuk bekerja dengan radiografi digital dan energi tinggi tingkat / isotop.
Read more...

Kamis, 23 Januari 2014

Teknik Radiografi Sella Tursica (Magnifikasi)

0 komentar


Persiapan pasien :
  • Semua benda yang menimbulkan gambaran radioopaque di lepaskan spt anting, jepit rambut, kaca mata,
Indikasi pemeriksaan :
  • Fraktur
  • Fissure
  • Kelainan patologis
  • Corpus alienum
Proyeksi yang sering di lakukan adalah proyeksi lateral, baik lateral biasa atau lateral dengan magnifikasi ( perbesaran bayangan )

Read more...

Makroradiografi

0 komentar


Makroradiografi ialah teknik radiografi yang digunakan untuk memperoleh gambaran yang diperbesar dari gambaran awalnya (gambaran yang sebenarnya).
Tujuan dari pembuatan gambar makroradiografi ialah untuk memperoleh informasi yang lebih jelas, yang tidak diperoleh dari hasil radiograf biasa diakibatkan oleh ukuran dari bagian – bagian tersebut yang teramat kecil misalnya tulang yang berukuran kecil, saluran- saluran, dsb.
PRINSIP PEMERIKSAAN
Teknik makroradiografi menggunakan prinsip magnifikasi atau pembesaran ukuran objek dari ukuran sebenarnya dengan cara meletakkan objek pada jarak tertentu dari film.
Adapun prinsip pemeriksaan teknik makroradiografi antara lain :

* Tanpa grid karena adanya air gap yang diakibatkan oleh OFD (objek film distance) yang lebih besar
* Gambaran yang dihasilkan akan lebih besar dari gambaran yang sebenarnya bergantung pada pembesaran yang diinginkan
* Pemilihan focus kecil guna mengurangi ketidaktajaman gambar
* Faktor eksposi lebih besar dikarenakan adanya pengaruh dari FFD dan Air Gap

Read more...

Standar Kompetensi

0 komentar
PENDAHULUAN
      Standar Kompetensi Radiografer merupakan penjabaran yang utuh dan cermat meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan Radiografer dalam menjalankan peran, fungsi dan kewenangannya sebagai Radiografer.
Standar Kompetensi Radiografer meliputi:
1. Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh Radiografer.
2. Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja yang diharapkan dari Radiografer.
3. Bagaimana menilai bahwa kemampuan Radiografer telah berada pada tingkat yang diharapkan.

LATAR BELAKANG
Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Saat ini Radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir.

Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah:
  1. Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi (USG)
  2. Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
  3. Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya.
  4. Menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi.
  5. Melakukan tindakan jaminan mutu peralatan radiografi.

TUJUAN
Kompetensi ini penting bagi Radiografer Indonesia dan bertujuan untuk menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya disarana pelayanan kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.

MANFAAT
1. Pada Tingkat Nasional.
2. Pada tingkat pelayanan diRumah Sakit

STANDAR KOMPETENSI RADIOGRAFER
 I. Kompetensi untuk fungsi pelaksana.
a. Kelompok unit kompetensi Radiodiagnostik konvensional
1. Unit kompetensi melaksanakan radiografi alat gerak atas (ext. Superior);
2. Unit kompetensi melaksanakan radiografi alat gerak bawah (ext. Inferior);
3. Unit kompetensi melaksanakan radiografi perut/abdomen;
4. Unit kompetensi melaksanakan radiografi dada/thorax;
5. Unit kompetensi melaksanakan radiografi tulang
    belakang/ columna vertebralis;

b. Kelompok unit kompetensi imejing CT Scan.
1. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala/ otak.
2. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan sinus paranasal.
3. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan nasopharynk.
4. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan orbita.
5. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.

c. Kelompok unit kompetensi imejing MRI.
1. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala.
2. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan otak.
3. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
4. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan mediastinum.
5. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax.

d. Kelompok unit kompetensi imejing USG.
1. Unit kompetensi melaksanakan scaning liver.
2. Unit kompetensi melaksanakan scaning empedu.
3. Unit kompetensi melaksanakan scaning ginjal.
4. Unit kompetensi melaksanakan scaning pancreas.
5. Unit kompetensi melaksanakan scaning limpa.

e. Kelompok unit kompetensi bidang Radioterapi.
1. Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi eksterna.
2. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi kuratif.
3. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi valiatif.
4. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pra-bedah.
5. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pasca bedah.

f. Kelompok unit kompetensi bidang Kedokteran Nuklir.
1. Unit kompetensi melaksanakan scaning liver.
2. Unit kompetensi melaksanakan scaning empedu.
3. Unit kompetensi melaksanakan scaning ginjal.
4. Unit kompetensi melaksanakan scaning pancreas.
5. Unit kompetensi melaksanakan scaning limpa.

II. Kompetensi untuk fungsi manajerial/ pengelola.
III. Kompetensi untuk fungsi pendidikan dan pembimbing.
IV. Kompetensi untuk fungsi peneliti dan penyuluh.
V. Kompetensi untuk fungsi kewirausahaan.

DISKUSI
1. Mungkinkah dari standar kompetensi ini timbul penyimpangan- penyimpangan?
2. Bagaimana dengan institusi pendidikan di daerah, yang munkin belum memenuhi standar mutu pendidikan.
3. Saran untuk semua institusi pendidikan khususnya Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Politeknik Kesehatan Jakarta II (dari mahasiswa).

KESIMPULAN
Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi yang
semakin meningkat, mengharuskan setiap radiografer untuk bekerja secara profesional. Oleh karena itu, radiografer indonesia dituntut untuk memiliki kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh setiap radiografer untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan. Kompetensi standar radiografer yang disusun ini mengacu pada kompetensi sejenis di luar negeri, akan menempatkan radiografer indonesia setara dengan radiografer di luar negeri. Standar kompetensi harus
merupakan bagian pokok dari kurikulum pendidikan radiografer secara utuh. Standar kompetensi radiografer harus dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum pendidikan radiografer, untuk mengetahui dan atau menguji kualifikasi dan standarisasi radiografer yang akan menjalankan praktek radiografi dan imejing di masyarakat.
Diharapkan dengan standar kompetensi radiografer ini, kualitas radiografer di indonesia dapat jauh lebih baik dan kualitas pendidikan
antara di pusat dan di daerah dapat lebih merata, sama-sama menghasilkan radiografer yang profesional.
Read more...

Fungsi dan Peran Profesi Radiographer

0 komentar

KOPETENSI DASAR
          Paham &mengerti visi-misi organisasi tempat bekerja dan organisasi profesi.
          Meningkatkan jaminan kualitas sesuai dengan perkembangan IPTEK .
          Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara pelayanan radiologi.
          Meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah tingkat paparan yg cukup tinggi.
          Meningkatkan teknik dan prosedur manajemen perlakuan zat radioaktif dan sumber radiasi.
FUNGSI
  1. Pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya > memungkinkan manfaat radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya yang ditimbulkan.
  1. Pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai pelayanan yang tepat guna (efektif dan efisien) dan professional.
  2. Meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik radiologi dan Imejing.
KOPETENSI DASAR
          Paham &mengerti visi-misi organisasi tempat bekerja dan organisasi profesi.
          Meningkatkan jaminan kualitas sesuai dengan perkembangan IPTEK .
          Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara pelayanan radiologi.
          Meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah tingkat paparan yg cukup tinggi.
          Meningkatkan teknik dan prosedur manajemen perlakuan zat radioaktif dan sumber radiasi.
FUNGSI
  1. Pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya > memungkinkan manfaat radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya yang ditimbulkan.
  1. Pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai pelayanan yang tepat guna (efektif dan efisien) dan professional.
  2. Meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik radiologi dan Imejing.
Read more...

Kode Etik Radiografer

0 komentar


KEWAJIBAN UMUM

  1. Tidak membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial klien.
  2. Selalu memakai standar profesi.
  3. Tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadinya.
  4. Selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standar profesi Ahli Radiografi.

KEWAJIBAN AHLI RADIOGRAFI
TERHADAP PROFESINYA

  1. Harus menjaga dan menjunjung tinggi nama baik profesinya.
  2. Hanya melakukan pekerjaan radiografi, imejing dan radio-terapi atas permintaan dokter dengan tidak meninggalkan prosedur yang telah digariskan.
  3. Tidak dibenarkan menyuruh orang lain yang bukan ahli untuk pekerjaan radiografi, imejing dan radioterapi.
  4. Tidak dibenarkan menentukan diagnosa radiologi dan perencanaan dosis radioterapi
Read more...

Selasa, 14 Januari 2014

Bahan Kontras Radiografi

1 komentar
Bahan Kontras merupakan senyawa-senyawa yang digunakan untuk meningkatkan visualisasi (visibility) struktur-struktur internal pada sebuah pencitraan diagnostic medik.
Bahan kontras dipakai pada pencitraan dengan sinar-X untuk meningkatkan daya attenuasi sinar-X (Bahan kontras positif) yang akan dibahas lebih luas disini atau menurunkan daya attenuasi sinar-X (bahan kontras negative dengan bahan dasar udara atau gas). Selain itu bahan kontras juga digunakan dalam pemeriksaan MRI (Magnetic Resonance Imaging), namun metode ini tidak didasarkan pada sinar-X tetapi mengubah sifat-sifat magnetic dari inti hidrogen yang menyerap bahan kontras tersebut. Bahan kontras MRI dengan sifat demikian adalah Gadolinium.

Read more...